topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. Total pemilih yang terdaftar mencapai 210.841 orang, terdiri dari 103.251 pemilih laki-laki dan 107.590 pemilih perempuan. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aula Taman Baloho Indah (TBI), Teluk Dalam, pada hari ini.
Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, dengan didampingi oleh empat komisioner lainnya: Sifaomadodo Wau (Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan), Resman Buulolo (Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Kadar Kristian Wau (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal), serta Isiani Gohae (Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM). Hadir pula Ketua Bawaslu Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua, beserta anggota Forkopimda dan tim pemenangan dari empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Empat pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan 2024 adalah Firman Giawa – Robert Dakhi, Sokhiatulö Laia – Yusuf Nakhe, Fajarius Laia – Sifaoita Buulölö, dan Idealismandachi – Foluaha Bidaya.
**Jumlah Pemilih di 685 TPS**
Sebanyak 210.841 pemilih yang telah terdaftar dalam DPT akan menggunakan hak suaranya di 685 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 461 desa/kelurahan dari 35 kecamatan di Kabupaten Nias Selatan. Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, menjelaskan bahwa proses penetapan DPT ini telah melalui berbagai tahapan yang dilakukan secara berjenjang dan cermat.
“DPT ini merupakan hasil kerja dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan, lalu direkapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 35 kecamatan, hingga akhirnya diputuskan dalam pleno di tingkat kabupaten,” jelas Benimeritus Halawa.
Data DPT ini akan digunakan pada hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 27 November 2024, di mana para pemilih akan memilih Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. “Inilah data resmi yang akan digunakan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada pemilu mendatang,” tambah Benimeritus.
**Rekapitulasi di Tingkat Provinsi**
Setelah penetapan di tingkat kabupaten, data DPT ini akan direkapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Utara pada 22-23 September 2024. Rekapitulasi ini akan memastikan akurasi data pemilih di seluruh wilayah Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Nias Selatan, untuk Pilkada dan Pemilihan Gubernur.
“Setelah proses rekapitulasi di tingkat provinsi, data ini akan digunakan sebagai acuan utama dalam pemungutan suara Pilkada dan Pilgub pada 27 November 2024,” ujar Benimeritus Halawa.
Data Akurat
Penetapan DPT menjadi langkah penting dalam memastikan proses pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Dengan total 210.841 pemilih, KPU Nias Selatan berharap partisipasi pemilih pada Pilkada dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara bisa optimal.
Bagi para pasangan calon bupati dan gubernur, data DPT ini sangat penting dalam memetakan strategi kampanye mereka. Keempat pasangan calon bupati yang bertarung di Nias Selatan akan memanfaatkan data ini untuk mengarahkan kampanye dan meraih dukungan di setiap wilayah pemilihan.
KPU Nias Selatan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih untuk tidak menyia-nyiakan hak suaranya dalam Pilkada dan Pemilihan Gubernur. “Partisipasi aktif masyarakat dalam memilih pemimpin sangat penting untuk masa depan Kabupaten Nias Selatan dan Provinsi Sumatera Utara,” pungkas Benimeritus Halawa.
Dengan jumlah pemilih yang cukup signifikan, KPU Nias Selatan berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang transparan dan lancar, demi terpilihnya pemimpin yang mampu membawa perubahan positif di daerah ini.
reporter | Waoli Lase